DPRD dan Pemkot Bahas Pembangunan JPO Baru di Kota Bandung

- 11 Maret 2022, 18:40 WIB
Pembahasan perbaikan jembatan penyeberangan orang (JPO) oleh DPRD Kota Bandung dan Pemerintah Kota Bandung, Kmais 10 Maret 2022
Pembahasan perbaikan jembatan penyeberangan orang (JPO) oleh DPRD Kota Bandung dan Pemerintah Kota Bandung, Kmais 10 Maret 2022 /Dok DPRD Kota Bandung.

Baca Juga: Putin Sebut Sanksi Barat Tak Mempan, Rusia Justru Akan Muncul Lebih Kuat

Wakil Ketua Komisi A, Khairullah berharap, penataan JPO sebagai ruang publikasi perlu dilakukan lebih komprehensif dan tegas, terutama bagi reklame-reklame yang terbukti tidak berizin maupun izinnya telah berakhir.

Sekretaris Komisi A DPRD Kota Bandung, Erick Darmadjaya menuturkan, pembentukan regulasi perizinan, pengelolaan dan pemanfaatan dari JPO in.

Menurutnya, pembentukan regulasi perizina harus memiliki semangat dan pemahaman yang sama di antara pemangku kepentingan, termasuk perusahaan sebagai pengguna jasa, sebagai upaya penataan yang lebih baik.

"Jadi dalam upaya penataan ini harus dilakukan satu pintu, satu komando, dan terintegrasi, sehingga bisa ditunjuk siapa penanggung jawabnya, tidak lempar sana lempar sini begitu terjadi persoalan," ujar Erick.

Sementara itu, anggota Komisi A DPRD Kota Bandung, Aan Andi Purnama menuturkan, keberadaan JPO yang selama ini menjadi media reklame harus mulai dilakukan penataan, bahkan dikelola langsung oleh pemerintah Kota Bandung sebagai salah satu potensi aset pendapatan asli daerah.

"Selama ini, cukup banyak izin-izin pemasangan reklame yang sudah expired (kedaluwarsa). Maka hal ini perlu dilakukan pendataan kembali dan pengelolaannya kalau bisa diambil alih dari pihak swasta oleh Pemerintah Kota Bandung sebagai salah satu sumber potensi pendapatan," ucapnya.

Baca Juga: Syekh Ali Jaber Jelaskan 4 Amalan Istimewa Dilakukan di Hari Jumat, Salahsatunya Bisa Datangkan Rezeki

Terlebih, menurut Aan, pendapatan pajak dari reklame selama ini sangatlah kecil, bahkan tidak sebanding dengan potensi pendapatan yang diperoleh pihak swasta yang selama ini sebagai pihak pengelola.

Hal senada disampaikan oleh Juniarso Ridwan. Ia menilai Pemerintah Kota Bandung perlu menyusun suatu regulasi yang jelas dalam hal perizinan, pengelolaan, dan pemanfaatan JPO sebagai suatu aset daerah.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah