Seorang Siswa SMP Jadi Bandar Ganja yang Jualan Secara Online Berhasil Ditangkap Polres Cimahi

- 12 Mei 2020, 11:36 WIB
Kasat Narkoba Polres cimahi AKP Andri Alam Wijaya saat memperlihatkan barang bukti daun ganja yang dijual pelaku MD.**
Kasat Narkoba Polres cimahi AKP Andri Alam Wijaya saat memperlihatkan barang bukti daun ganja yang dijual pelaku MD.** /BUDI SATRIA/PRFM

BANDUNG,(PRFM) - Jajaran Sat Narkoba Polres Cimahi berhasil mengungkap kasus penjualan ganja kering yang dijual secara online dan dikirim melalui jasa ekspedisi. Pengungkapan kasus ini bermula dari patroli siber yang dilakukan Polres Cimahi.

"Hari Sabtu kita dari jajaran Sat Narkoba Polres Cimahi melakukan penyelidikan berawal dari patroli siber yang dilakukan oleh tim yang dibentuk oleh Kasat Narkoba. Tim menemukan adanya pengiriman berupa ganja melalui paket titipan," kata Kapolres Cimahi AKBP M Yoris Maulana Marzuki saat memberikan keterangan pers di Mapolres Cimahi, Selasa (12/5/2020).

Dari hasil penelusuran, ternyata pelaku utama yang bertindak sebagai bandar masih berusia belia di bawah umur berinisial MD. Sedangkan kurirnya adalah WL yang masih berusia 19 tahun.

 

 

Baca Juga: Lakukan Sidak, Disperindag Pastikan Tak Ada Lagi Penjual Daging Babi Berkedok Daging Sapi di Bandung

Saat mengirimkan barang ke jasa ekspedisi, pelaku menyebutkan jika paket yang dikirimkan berisi makanan, sabun, dan kosmetik.

"Saudara tersangka WL mendapatkan perintah dari saudara berinisial MD berumur 14 tahun. MD kelas 2 SMP ini kita yakini sebagai bandar dari narkoba jenis ganja ini," sebut Yoris.

Baca Juga: Seorang Warga Hampir Jadi Korban Penjambretan di Perempatan Buahbatu-Soekarnohatta Dini Hari Tadi

Penangkapan WL terjadi saat WL akan mengirimkan 6 paket ganja yang dikemas dalam 6 dus. Setelah WL ditangkap, polisi melakukan pengembangan dengan mendatangi MD dan menggeledah isi rumah MD.

Paket ganja yang akan dikirimkan pelaku melalui jasa ekspedisi.**
Paket ganja yang akan dikirimkan pelaku melalui jasa ekspedisi.**

Saat dilakukan penggeledahan, di rumah MD ditemukan barang bukti ganja lainnya yang beratnya lebih dari 1 kilogram.

Dari hasil penuturan MD, diketahui jika dia dipasok ganja tersebut dari seorang narapidana di Sumetara Barat. Jajaran Sat Narkoba Polres Cimahi pun akan terus melakukan penelusuran terkait kasus ini.

"Saat ini kita akan melakukan pengembangan baik ke narapidana di Sumbar sana dan juga seluruh paket yang sudah dikirimkan," sebutnya.

Menurut Yoris, MD sudah cukup lama menjalankan bisnis haram ini. Dia melakukan penjualan secara online di facebook. Maka dari itu, dia berharap para orang tua untuk lebih mengawasi aktivitas anaknya di media sosial.

Baca Juga: Masih Tunggu Kepastian Arab Saudi, Kemenag Sudah Siapkan 2 Skenario Terkait Ibadah Haji Tahun ini

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa ganja kering siap edar seberat 3,5 kilogram. Bahkan, dalam beberapa kemasan ganja yang siap edar pelaku mencantumkan beberapa rasa seperti rasa mangga dan juga durian.

Karena MD masih di kategorikan di bawah umur maka akan ada perlakuan hukum khsusus sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Untuk (pelaku) di bawah umur hukumannya sepertiga nantinya. Pasal yang dipersangkakan pasal 114 dan pasal 115 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan 5 tahun maksimal 20 tahun penjara," ungkapnya.

Baca Juga: Pemerintah Pastikan Tunda Kedatangan TKA Asal Tiongkok ke Sulawesi Tenggara

Atas kasus ini, jajaran Sat Narkoba Polres Cimahi pun akan melakukan pemeriksaan ke teman sekolah MD dan juga teman di lingkungan sekitar MD.

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah