Polres Cimahi Ungkap Kasus Pembunuhan yang Terjadi di Curug Jompong

- 28 April 2020, 20:18 WIB
Kapolres Cimahi AKBP M. Yoris Marzuki memimpin preskon pengungkapan perkara dugaan tindak pidana pembunuhan, di Mapolres Cimahi, Selasa, 28 April 2020.*
Kapolres Cimahi AKBP M. Yoris Marzuki memimpin preskon pengungkapan perkara dugaan tindak pidana pembunuhan, di Mapolres Cimahi, Selasa, 28 April 2020.* /ISTIMEWA

BANDUNG,(PRFM) – Kapolres Cimahi AKBP M. Yoris Marzuki memimpin preskon pengungkapan perkara dugaan tindak pidana pembunuhan di Curug Jompong Sungai Citarum, Kp. Cipatat RT 03 RW 12, Dusun Lagadar, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung. Preskon dilakukan di Mapolres Cimahi, Selasa (28/4/2020).

Dalam siaran pers yang diterima PRFMNEWS, Kapolres mengungkapkan tersangka berinisial J (29).

Kronologi kejadian disampaikan bahwa pada Jumat, 10 April 2020 sekitar pukul 18.00 WIB. Di aliran Sungai Citarum tepatnya di Curug Jompong, ditemukan mayat dalam kondisi tangan terikat dan ada sebuah bandul besi yang tergantung di tubuh korban.

“Berdasarkan keterangan Sdr. Sandy (saksi) korban terakhir kali pada hari Selasa dengan sdr. Ujang. Setelah olah TKP dan Pulbaket kemudian TIM bergerak ke Cileteuh, Kabupaten Sukabumi untuk mendapatkan keterangan dari Sdr. Ujang,” ungkap Kapolres.

Baca Juga: Agar Bantuan Tepat Sasaran, Anggota DPRD Jabar: Pemerintah Harus Punya Data Tunggal

Dari Ujang lanjutnya, didapatkan keterangan bahwa pada Selasa, 7 April, ia bersama korban dijemput oleh dua orang, satu orang menggunakan baju loreng, seorang lagi mengaku sebagai anggota polisi.

“Kemudian mereka menjemput Sdr. Budi untuk diajak ke Polrestabes menyelesaikan urusan mereka. Kemudian mereka mengantarkan Sdri. Raisya ke rumah Sdr. Sandy. Sdr. Ujang pun turun di rumah sdr. Sandy dan tidak ikut ke Polrestabes dengan alasan kakinya sakit,” lanjutnya.

Yoris menambahkan, setelah itu tim mencari informasi mengenai siapakah dua orang yang belum dikenali tersebut.

Baca Juga: Unisba Beri Bantuan Kepada Warga Sekitar Kampus Yang Terdampak Covid-19

Berdasarkan keterangan yang didapat bahwa salah satu dari dua orang tersebut bernama Tomy alias J. Kemudian tim melakukan analisa dan lidik manual untuk mendapatkan posisi J.

“Pada hari Jum'at tanggal 17 April 2020 pukul 04.40 WIB, tim berhasil mengamankan Sdr. J di rumahnya di Karang Mekar, Soreang, Kabupaten Bandung. Setelah dilakukan penggeledahan didapatkan beberapa barang bukti di rumah korban,” ungkap Yoris.

Dari hasil interogasi terhadap J lanjutnya, didapatkan keterangan bahwa benar dia yang melakukan pembunuhan terhadap korban dengan cara menembakkan 3 peluru ke bagian kepala belakang korban.

“Hal tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan Sdr. Ihsan dan Sdr. Budi (secara tiba-tiba saat di dalam mobil), kemudian korban di buang di pinggir sungai Citarum, di Wilayah Katapang, Kabupaten Bandung,” kata Yoris.

Baca Juga: Uu Tegaskan Bansos Covid-19 Bukan untuk Semua Warga

Yoris mengungkapkan, motif pembunuhan tersebut karena tersangka merasa kesal sebab korban tak kunjung membayar utangnya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah senjata rakitan yang digunakan pelaku untuk membunuh korban, 34 butir peluru, 1 potong celana jeans warna biru yang digunakan korban, 1 buah ikat pinggang kulit yang digunakan oleh korban, tali tambang plastik warna merah dengan panjang kurang lebih 5 meter.

“Lalu 1 buah besi katrol yang ada pada korban, 1 potong kaos T-shirt warna coklat yang digunakan korban, 1 unit kendaraan roda empat merk Daihatsu Calya yang digunakan pelaku untuk eksekusi, dan 1 stel baju yang digunakan pelaku saat kejadian,” tandasnya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x