Terkait jam operasional pasar yang menjual kebutuhan sehari-sehari, diperbolehkan buka mulai pukul 04.00 WIB hingga tutup pukul 21.00 WIB.
Sementara untuk jam operasional pasar yang menjual nonkebutuhan sehari-sehari, diperbolehkan buka mulai pukul 04.00 WIB hingga tutup pukul 20.00 WIB.
Adapun jam operasional pasar induk masih berlaku secara normal seperti sebelumnya.
Sementara itu jam operasional warung, restoran dan cafe diperbolehkan buka mulai 06.00 WIB hingga tutup 21.00 WIB.
Apotek atau toko obat lainnya masih diperbolehkan selama 24 jam.
Untuk jam operasional pedagang kaki lima, toko kelontong yang menjual barang nonkebutuhan sehari-sehari boleh beroperasi dari pukul 06.00 WIB hingga tutup pukul 21.00 WIB.
Agen atau outlet voucher, barbershop atau pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel, tempat cucian kendaraan boleh beroperasi dari pukul 06.00 WIB hingga tutup pukul 21.00 WIB.***