Perwal Terbaru Pemerintah Kota Bandung, Ini Aturan Jam Operasional Mall, Pertokoan, Hingga PKL

- 23 Oktober 2021, 07:56 WIB
Ilustrasi PKL.
Ilustrasi PKL. /Dok PRFMNEWS.

PRFMNEWS - Menindaklanjuti pemberlakuan PPKM Level 2 di Kota Bandung, Pemkot Bandung menerbitkan aturan terbaru pembatasan kegiatan masyarakat melalui Perwal Nomor 103 Tahun 2021.

Lewat Perwal terbaru yang ditetapkan pada 22 Oktober 2021, Pemerintah Kota Bandung kembali mengatur jam operasional mall, pusat perbelanjaan, kawasan pertokoan, hingga pedagang kaki lima (PKL).

Baca juga: Lewat Perwal Terbaru, Pemkot Bandung Perbolehkan Taman dan Museum Dibuka Kembali

Baca juga: Kecamatan yang Dinyatakan Nol Kasus Covid-19 di Kota Bandung Berkurang, Kini Hanya 4

Dalam Perwal Nomor 103 Tahun 2021 tentang PPKM Level 2, jam operasional mall, pusat perbelanjaan dan kawasan pertokoan dibatasi mulai pukul 10.00 hingga 21.00 WIB. Waktu operasional ini juga berlaku untuk toko modern dan toko kelontong yang menjual kebutuhan sehari-hari.

Untuk jam operasional pasar, Pemkot Bandung mengizinkan pedagang yang menjual barang kebutuhan sehari-hari untuk beroperasi mulai pukul 04.00 WIB hingga 21.00 WIB. Sementara untuk pedagang yang menjual barang non-kebutuhan sehari-hari hanya diizinkan beroperasi mulai pukul 04.00 WIB hingga 18.00 WIB.

Sementara itu, untuk warung, restoran, rumah makan dan cafe, jam operasionalnya mulai pukul 06.00 WIB hingga 22.00 WIB. Kapastitas pengunjungnya dibatasi hanya 50 persen dari kapasitas.

Baca juga: Mengenal 5 Jenis Marka Jalan dan Fungsinya di Kota Bandung, Perhatikan Bentuk Garisnya

Perwal terbaru ini juga mengatur jam operasional untuk PKL, toko kelontong, barbershop, laundry, hingga bengkel. Di mana jenis-jenis usaha tersebut diperbolehkan beroperasi mulai pukul 06.00 WIB hingga 21.00 WIB.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x