Lewat Perwal Terbaru, Pemkot Bandung Perbolehkan Taman dan Museum Dibuka Kembali

- 23 Oktober 2021, 07:30 WIB
Museum Geologi Bandung.
Museum Geologi Bandung. /PRFM

PRFMNEWS - Jumat (22/10/2021), Pemerintah Kota Bandung resmi mengeluarkan Peraturan Wali Kota Bandung terbaru untuk menindaklanjuti Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali periode ini.

Melalui Perwal Nomor 103 Tahun 2021 Pasal 16, kegiatan di lokasi wisata, area publik, taman umum, museum dan galeri seni sudah diperbolehkan. Adapun jam operasionalnya diatur mulai pukul 10.00 WIB hingga 18.00 WIB.

Untuk kapasitas maksimal, Pemkot Bandung membatasi pengunjung area publik dan taman umum sebanyak 25 persen. Sementara untuk museum dan galeri seni, dibatasi sebanyak 50 persen pengunjung.

Baca juga: Kapasitas Bioskop di Bandung Bertambah, Begini Pengaturan Kursi Penontonnya

Baca juga: Mengenal 5 Jenis Marka Jalan dan Fungsinya di Kota Bandung, Perhatikan Bentuk Garisnya

Nantinya, masing-masing pengunjung dibatasi paling lama hanya dua jam untuk berada di lokasi wisata, area publik, taman umum, museum dan galeri seni.

Di Perwal kali ini, Pemkot Bandung sudah memperbolehkan anak di bawah usia 12 tahun untuk memasuki lokasi-lokasi wisata maupun area publik. Dengan catatan, harus didampingi orang tua masing-masing.

Hingga berita ini ditulis, setidaknya sudah ada 5 tempat wisata Kota Bandung yang sudah beroperasi. Di antaranya: Saung Angklung Udjo, Kebun Binatang Bandung, Trans Studio Bandung, Karang Setra, dan Kiara Artha Park.

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x