Ini Isi Perwal Terbaru PPKM Kota Bandung, Ada Penekanan Terkait Syarat Perjalanan

- 17 November 2021, 20:28 WIB
Jalan Asia Afrika Kota Bandung. Kini Kota Bandung sudah berstatus daerah PPKM level 2
Jalan Asia Afrika Kota Bandung. Kini Kota Bandung sudah berstatus daerah PPKM level 2 /Haidar Rais/Prfmnews.id

PRFMNEWS - Pemerintah Kota Bandung kembali menerbitkan Perwal terbaru untuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.

Perwal terbaru ini ditetapkan Wali Kota Bandung, Oded M Danial pada Rabu 17 November 2021.

Perwal terbaru ini adalah Perwal Nomor 109 Tahun 2021 tentang PPKM Level 2 di Kota Bandung.

Selain itu Perwal terbaru Nomor 109 Tahun 2021 tentang PPKM Level 2 di Kota Bandung sekaligus menggantikan Perwal Nomor 103 Tahun 2021 tentang PPKM Level 2 di Kota Bandung.

Baca Juga: Meski Dikenal Ampuh Cerahkan Kulit Seketika, 9 Kosmetik Berbahan Merkuri Ini Berbahaya Menurut BPOM

Terdapat dua ayat terbaru yang ditambahkan dalam Perwal Nomor 109 Tahun 2021 tentang PPKM Level 2 di Kota Bandung.

Dua ayat terkini yang ada di dalam Perwal terbaru PPKM Level 2 di Kota Bandung tersebut yakni:

1. Setiap orang di daerah kota yang akan melakukan perjalanan ke luar daerah wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan yakni dengan memakai masker sesuai standar dengan benar. Menjaga jarak dan menghindari kerumunan serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.

2. Setiap orang yang melakukan perjalanan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, baik menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh seperti pesawat udara, bus, kapal laut dan kereta api, wajib memenuhi persyaratan perjalanan domestik yang diatur oleh Satgas Covid-19 Nasional.

Sebagai penjelasannya, aturan atau syarat perjalanan kini mengacu pada surat edaran Satgas Covid-19 Satgas Nomor 22 Tahun 2021.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x