PRFMNEWS – Pemerintah menetapkan empat daerah di Jawa Barat turun ke PPKM Level 1, yaitu Kota Bogor, Kabupaten Pangandaran, Kota Banjar, dan Kabupaten Bekasi.
Tak hanya itu DKI Jakarta dan sejumlah daerah (kabupaten/kota) lain di Jawa juga menerapkan PPKM Level 1.
Keputusan perubahan level PPKM tersebut tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, 2, dan 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, yang berlaku mulai 2 – 15 November 2021.
Baca Juga: Kota Bogor Turun Jadi PPKM Level 1, Bima Arya Minta Warga Tetap Disiplin Protokol Kesehatan
Sejumlah aturan terbaru pun berlaku pada daerah penyandang PPKM Level 1. Ada beberapa pelonggaran yang diperbolehkan oleh pemerintah dalam aturan baru tersebut.
Berikut PRFMNEWS rangkumkan aturan terbaru PPKM level 1 yang berlaku di empat wilayah Jawa Barat dan beberapa daerah lainnya:
Mal dan pasar boleh dibuka 100 persen
Pemerintah memperbolehkan mal, supermarket, gerai penjual kebutuhan sehari-hari dan pasar tradisional di daerah PPKM level 1 boleh beroperasi hingga 100 persen dengan waktu operasional hingga pukul 22.00 waktu setempat.
Tempat makan di dalam mal baru boleh beroperasi 75 persen dari kapasitas ruang dan buka hingga pukul 22.00.