Kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah boleh diikuti hingga 50 persen siswa. PTM dilakukan terbatas dengan sejumlah protokol kesehatan yang diterbitkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Aturan tersebut tidak berlaku untuk sekolah luar biasa (SLB) dan pendidikan anak usia dini (PAUD). SLB boleh menggelar PTM dengan kapasitas 62 sampai 100 persen, sedangkan PAUD hanya boleh PTM 33 persen.
Work From Office (WFO) 75 Persen
Perkantoran sektor nonesensial di daerah PPKM level 1 sudah boleh menggelar aktivitas bekerja di kantor (WFO) hingga 75 persen. Pegawai yang WFO harus sudah menerima vaksin Covid-19 dan menggunakan aplikasi skrining PeduliLindungi untuk masuk area kantor.
Sementara itu, Pemerintah memperbolehkan aturan WFO bagi sejumlah sektor esensial dan kritikal hingga 100 persen.
Konser Boleh Digelar 75 Persen Penonton
Kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan boleh digelar. Kapasitas penonton dibatasi maksimal 75 persen dengan penggunaan PeduliLindungi.
Aturan serupa juga berlaku bagi resepsi pernikahan dan pusat kebugaran yang bisa digelar dengan kapasitas maksimal 75 persen.***