Pelaku perjalanan wajib memakai aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan dalam negeri.
Perjalanan via udara
Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke daerah di wilayah Jawa dan Bali, baik perjalanan antarkabupaten atau antarkota di dalam wilayah Jawa Bali wajib menunjukkan:
Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil tes negatif RT - PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
Kartu vaksin (vaksinasi dosis kedua) dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara antarkabupaten atau antarkota di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan:
Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan hasil negatif test RT-CR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
Perjalanan via laut dan darat
Pelaku perjalanan dengan moda transportasi laut, darat, menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan kereta api antarkota wajib menunjukkan:
Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam atau;
Hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
Bagaimana syarat perjalanan di wilayah aglomerasi dan mana saja kelompok yang dibebaskan dari syarat perjalanan? Cek di halaman selanjutnya.
Kawasan aglomerasi
Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan di atas.
Khusus kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di Jawa Bali wajib menunjukkan: