Pemkot Bandung Terbitkan Perwal PPKM Terbaru, Jam Operasional Warung dan Tempat Hiburan Berubah

- 4 Februari 2022, 19:41 WIB
Ilustrasi Sekda Kota Bandung, Ema Sumarna jelaskan Perwal terbaru penanganan Covid-19
Ilustrasi Sekda Kota Bandung, Ema Sumarna jelaskan Perwal terbaru penanganan Covid-19 /Diskominfo Kota Bandung.



PRFMNEWS - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) terbaru terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Perwal terbaru penanganan PPKM ini dikonfirmasi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna.

Dalam Perwal terbaru ini, jam operasional warung, restoran hingga tempat hiburan mengalami perubahan.

Baca Juga: Berkat Penerapan ETLE, Pendapatan Pemprov Jateng Terdongkrak Hingga 115 Persen

Ema menjelaskan, jika sebelumnya jam operasional warung dan restoran disebutkan buka mulai pukul 06.00 WIB hingga 22.00 WIB, maka pada Perwal terbaru buka mulai pukul 06.00 WIB hingga 21.00 WIB.

"Di Perwal itu kan soal operasional warung restoran yang di Perwal lama jam 6 pagi sampai 10 malam jadi jam 6 pagi sampai 9 malam," jelasnya saat ditemui di Balai Kota Bandung pada Jumat, 4 Februari 2022.

Lebih lanjut, Ema menyebut jam operasional tempat hiburan juga mengalami perubahan.

Tertulis di Perwal lama bahwa jam operasional tempat hiburan boleh dibuka hingga pukul 24.00 WIB.

Baca Juga: Tiga Jenderal NII di Garut Diduga Mau Lakukan Makar, Ridwan Kamil Bilang Begini

Sedangkan di Perwal terbaru, tempat hiburan hanya boleh buka sampai pukul 22.00 WIB.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x