PRFMNEWS - Menindaklanjuti pemberlakuan PPKM Jawa-Bali periode 14-20 September 2021, Pemkot Bandung menerbitkan aturan terbaru pembatasan kegiatan masyarakat melalui Perwal Nomor 96 Tahun 2021.
Perwal 96 Tahun 2021 yang ditandatangani Wali Kota Bandung, Oded M Danial ini berlaku sejak diundangkan pada 14 September 2021.
Ada sejumlah aturan yang diubah dan disesuaikan dengan situasi pandemi Covid-19 di Kota Bandung saat ini. Salah satunya adalah beberapa tempat dan kegiatan usaha yang belum diperbolehkan buka selama Perwal ini berlaku.
Baca Juga: Begini Aturan Pembukaan Bioskop di Kota Bandung
Tertulis pada Pasal 20 ayat 1 kegiatan usaha yang belum boleh buka di antaranya adalah salon kecantikan, klinik kecantikan, panti pijat, dan refleksi.
Kemudian juga mandi uap, spa/massage, karaoke, bilyard, gym, pub/klab malam/bar, arena bermain anak, dan area permainan juga masih tutup.
Baca Juga: Terus Membaik! BOR di Jawa Barat Sekarang di Bawah 10 Persen
Selain itu, untuk lokasi wisata luar ruangan untuk anak-anak yang belum boleh beroperasi adalah Taman Lalu Lintas.
Terakhir, pada ayat 2 mengatur soal konser, disebutkan bahwa aktivitas event dan/atau konser seni/musik/budaya boleh dilaksanakan tapi harus tanpa penonton atau digelar virtual dengan maksimal kru dan talent yang hadir sebanyak 30 orang.
Baca Juga: Dishub Buka Kemungkinan Ganjil Genap Kota Bandung Diperluas di 3 Kawasan Ini