Perwal Kota Bandung Terbaru PPKM Level 3: Ini Aturan Jam Operasional Mall, Supermarket, Pasar dan Warung

- 16 Februari 2022, 22:48 WIB
Plt Wali Kota Bandung Yana Mulyana siapkan Perwal terbaru
Plt Wali Kota Bandung Yana Mulyana siapkan Perwal terbaru /Diskominfo Kota Bandung.

PRFMNEWS - Perwal Kota Bandung terbaru terkait penerapan PPKM Level 3 sudah diterbitkan lagi.

Pemerintah Kota Bandung menerbitkan Perwal terbaru PPKM Level 3 ini pada Rabu, 16 Februari 2022.

Perwal Kota Bandung terbaru yang membahas penerapan aturan PPKM Level 3 ini ditandatangani Plt Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna.

Baca Juga: Bupati Bandung Bersama Kapolresta Patroli Malam Hari Sambil Bagikan Sembako untuk PKL

Perwal terbaru ini bertajuk Perwal Kota Bandung Nomor 19 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3 di Kota Bandung.

Pada Pasal 11 Perwal Kota Nomor 19 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, jam operasional mall atau pusat perbelanjaan turut diatur dan tempat perdagangan lainnya turut diatur.

Jam operasional mall atau pusat perbelanjaan yakni mulai buka pukul 10.00 WIB hingga tutup pukul 21.00 WIB.

Untuk jam operasional toko modern kecil seperti minimarket boleh buka mulai pukul 08.00 WIB hingga tutup pukul 21.00 WIB.

Baca Juga: Penjelasan Lengkap Aturan Baru Karantina 3x24 Jam bagi WNI dan WNA dengan Syarat Tertentu

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x