PRFMNEWS - Kebijakan ganjil genap juga diterapkan di Kabupaten Bandung, tepatnya di exit tol Soreang dan Cileunyi.
Ganjil Genap Kabupaten Bandung berlaku selama tiga hari mulai 11 Februari hingga 13 Februari 2022.
Kasatlantas Polresta Bandung, Kompol Rislam Harfia menegaskan, kendaraan yang masuk wilayah Kabupaten Bandung dengan plat luar D serta tidak sesuai tanggal ganjil/genap maka akan diputarbalik.
Pada pagi hari ini saja, sudah 20 kendaraan dari luar daerah yang dilarang masuk Kabupaten Bandung lalu diminta putar balik.
"20 kendaraan sudah diputarbalik, semua dari luar Bandung, ketentuannya di luar plat D diputarbalik," ujar Rislam saat on air di Radio 107,5 PRFM News Channel, Sabtu 12 Februari 2022.
Namun mobil dengan plat luar D masih diizinkan masuk Kabupaten Bandung apabila mampu membuktikan bahwa dirinya adalah warga lokal.
Baca Juga: Jadwal Lengkap Ganjil Genap dan Penutupan Jalan di Kota Bandung
Dokumen yang bisa digunakan untuk membuktikan adalah KTP atau surat identitas resmi lainnya.
"Kalau mau masuk harus bisa menunjukkan KTP setempat. Kalau terbukti warga ini ya kita persilakan," ucapnya.