5. Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di sekolah hanya diikuti 50 persen dari jumlah keseluruhan siswa per kelas.
6. Jumlah pengunjung hotel menjadi 50 persen.
7. Jumlah orang di gedung atau ruang pertemuan menjadi maksimal 250 orang dari total daya tampung 1.000 orang.
8. Jumlah orang di gedung atau ruang pertemuan menjadi maksimal 150 orang dari total daya tampung 500 orang.
9. Jumlah maksimal pengunjung tempat wisata Saung Angklung Udjo menjadi 250 orang.
Baca Juga: Marc Klok, Bruno dan David da Silva Gabung Latihan, Bos Persib Bersyukur
10. Jumlah maksimal pengunjung tempat wisata Kebun Binatang Bandung menjadi 1.000 orang.
11. Jumlah maksimal pengunjung tempat wisata Karang Serta menjadi 600 orang.
12. Jumlah maksimal pengunjung tempat wisata Kiara Artha Park menjadi 600 orang.***