Akhirnya tersangka sempat menjalani wajib lapor.
Namun saat berkas lengkap dan akan dilimpahkan ke pengadilan, AS ini justru malah kabur ke pulau Sumatera.
"Saat akan dilakukan tahap 2 penyerahan barang bukti dan tersangka, yang bersangkutan kabur ke daerah Sumatera Selatan," paparnya.
Usai kabur, akhirnya pada Januari ini AS diketahui telah kembali dan langsung ditangkap.
Baca Juga: Antisipasi Penyebaran Omicron, Layanan Dukcapil di Disdukcapil Bandung Barat Dilakukan Online
"Kemudian dilakukan penjemputan oleh unit Tipikor Sat Reskrim Polresta Bandung dan kemudian dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk kemudian dilakukan penyerahan tahap dua kepada jaksa penuntut umum," terangnya.
Tersangka ini diketahui kabur hingga 1,5 tahun lamanya.
Atas perbuatannya ini tersangka dijerat dengan pasal Pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman minimal 1 tahun dan maksimal 10 tahun penjara.
Baca Juga: Bupati Perintahkan Relokasi di Lokasi Longsor di Pangalengan yang Sebabkan 1 Orang Meninggal Dunia
Dengan terungkapnya kasus ini Kusworo minta para kepala desa di Kabupaten Bandung untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan anggaran karena semua anggaran harus dipertanggungjawabkan.