Dalam Satu Minggu Polresta Bandung Berhasil Tangkap 8 Pelaku Penyalahgunaan dan Penjualan Narkoba

- 17 Januari 2022, 11:45 WIB
Delapan tersangka kasus narkoba yang ditankap dalam waktu satu minggu oleh jajaran Sat Narkoba Polresta Bandung saat diperlihatkan pada hari ini Senin, 17 Januari 2022.
Delapan tersangka kasus narkoba yang ditankap dalam waktu satu minggu oleh jajaran Sat Narkoba Polresta Bandung saat diperlihatkan pada hari ini Senin, 17 Januari 2022. /Budi Satria/prfmnews

PRFMNEWS - Jajaran Sat Narkoba Polresta Bandung berhasil meringkus delapan tersangka kasus penyalahgunaan dan penjualan narkoba.

Kasat Narkoba Polresta Bandung Kompol Dadang Garnadi menjelaskan, delapan tersangka ini diamankan hanya dalam waktu satu minggu saja.

"Jadi dalam seminggu ini kami mengamankan delapan orang yang terduga penyalahgunaan narkoba maupun psikotropika," kata Dadang saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel hari ini Senin, 17 Januari 2022.

Dadang menyampaikan, dalam penangkapan itu pihaknya juga turut mengamankan beberapa barang bukti.

Baca Juga: BRI Turut Sosialisasikan Program Pengungkapan Sukarela Sebagai Bagian dari Upaya Pulihkan Ekonomi

Barang bukti yang diamankan mulai dari sabu, ganja, tembakau gorila, dan obat terlarang.

"Dari delapan orang ini dapat kami amankan kurang lebih 12,2 gram, sabu-sabu, 172,8 gram, ganja, 4,90 gram tembakau sintetis atau gorila, dan 120 butir psikotropika," sebutnya.

Dadang mengungkapkan, barang haram yang diperolah para tersangka itu kebanyakan dibeli via media sosial.

Baca Juga: Antisipasi Penyebaran Omicron, Layanan Dukcapil di Disdukcapil Bandung Barat Dilakukan Online

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x