Sempat Kabur ke Sumatera Usai Korupsi, Mantan Kades Cihawuk Pangalengan Berinisial AS Diringkus Polisi

- 17 Januari 2022, 13:34 WIB
AS (tengah) mantan kades Cihawuk akhirnya berhasil ditangkap Polisi setelah sempat kabur ke Sumatera usai terbukti korupsi saat diperlihatkan di Mapolresta Bandung hari ini Senin, 17 Januari 2022.
AS (tengah) mantan kades Cihawuk akhirnya berhasil ditangkap Polisi setelah sempat kabur ke Sumatera usai terbukti korupsi saat diperlihatkan di Mapolresta Bandung hari ini Senin, 17 Januari 2022. /Budi Satria/prfmnews

PRFMNEWS - Seorang mantan Kepala Desa Cihawuk, Kertasari, Kabupaten Bandung akhirnya berhasil ditangkap setelah sempat masuk dalam daftar pencarin orang (DPO) atas kasus korupsi yang dilakukannya saat menjabat sebagai Kades.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, tersangka berinisial AS ini sempat melarikan diri ke Pulau Sumatera sebelum akhirnya kembali ke Bandung dan langsung diamankan petugas.

"Beliau adalah mantan Kepala Desa Cihawuk, kecamatan Kertasari, Kabupaten Bandung. (korupsi) Dilakukan sejak tahun 2016 sampai tahun 2018," kata Kusworo saat memberikan keterangan pers di Mapolresta Bandung hari ini Senin, 17 Januari 2022.

Baca Juga: The Daddies Tetap Bersyukur Meski Hanya Jadi Runner Up di India Open 2022

Kasus ini terungkap usai adanya laporan warga. Pada saat itu warga melaporkan beberapa proyek pembangunan berbagai infrastruktur di Cihawuk yang cepat rusak padahal baru dibangun atau diperbaiki.

"Atas laporan dari warga masyarakat tersebut Polresta Bandung melaksanakan kegiatan penyelidikan dan hasil penyelidikan mengerucut dan kita bekerja sama dengan inspektorat Kabupaten Bandung untuk melaksanakan kegiatan audit," paparnya.

Akhirnya usai dilakukan audit dari berbagai proyek di desa Cihawuk itu, negara diketahui mengalami kerugian mencapai lebih dari Rp800 juta.

Baca Juga: Ramai Warga Jual Foto KTP Sebagai NFT, Kemendagri: Akan Memicu Kejahatan

Pada saat memenuhi bukti untuk menjadi tersangka, AS bersikap kooperatif dan tidak merusak atau menghilangkan barang bukti.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x