"Telah terjadi pengeroyokan oleh tiga tersangka, korbannya adalah anggota Dishub," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Aswin Sipayung pada Sabtu, 4 Desember 2021.
Baca Juga: Aksi Begal di Bandung Terekam Kamera CCTV, Sasar Korban yang Sedang Lari Pagi
Dituturkan Aswin, ketika itu korban sedang melakukan sosialisasi dan edukasi kepada pelintas agar tidak melanggar ketentuan dan peraturan di perlintasan kereta api di daerah Kircon Kota Bandung.
Tiga tersangka itu dijerat dengan Pasal 170 dan atau Pasal 351 KUHP Pidana terkait penganiayaan dan pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara.***