Baca Juga: Gol Marc Klok Saat Lawan Persija Tak Disahkan, Persib Resmi Ajukan Surat ke PT LIB
Penggunaan Alokasi Dana Desa yang diterima pemerintah desa 30 persen alokasi dana desa dipergunakan untuk operasional penyelenggaraan pemerintah desa dalam pembiayaan operasional desa, biaya operasional BPD, biaya operasional tim penyelenggara alokasi dana desa.
Sedangkan 70 persen dana desa dipergunakan untuk pemberdayaan masyarakat dalam pembangunan sarana dan prasarana ekonomi desa, pemberdayaan dibidang pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi masyarakat terutama untuk mengentaskan kemiskinan dan bantuan keuangan kepala lembaga masyarakat desa, BUMDes, kelompok usaha sesuai potensi ekonomi masyarakat desa, serta bantuan keuangan kepada lembaga yang ada di desa seperti LPMD, RT, RW, PKK, Karang Taruna, Linmas.
Baca Juga: Polisi Belum Keluarkan Izin untuk Acara Reuni 212
Berdasarkan prinsip pengelolaan Dana Desa bagian yang tak terpisahkan dari pengelolaan keuangan Desa dalam APBD, seluruh kegiatan yang dibiayai Dana Desa direncanakan, dilaksanakan dan dievaluasi secara terbuka dengan melibatkan seluruh lapisan masyarakat desa, semua kegiatan harus dipertanggung jawabkan secara admistratif, secara, teknis, dan secara hukum. Dana Desa dipergunakan secara terarah, ekonomis, efesien, efektif, berkeadilan, dan terkendali.
Peran serta partisipasi masyarakat dalam pengelolaan Dana Desa , mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pertanggungjawaban serta transparansi penggunaan anggaran akan mendorong percepatan kemandirian ekonomi dan kemajuan desa sehingga masyarakat desa bisa menikmati kesejahteraan.***(Kepala Seksi Bank KPPN Bandung II, Suradi).