Realisasi Program Dana Desa di Kabupaten Bandung Tahun Ini, Terbaru Sudah Capai 78,67 Persen

- 25 November 2021, 16:35 WIB
Begini alur penyaluran dana desa, seperti yang telah berjalan di Kabupaten Bandung
Begini alur penyaluran dana desa, seperti yang telah berjalan di Kabupaten Bandung /Dok Kementerian Keuangan.

Sedangkan pengembangan sektor prioritas di desa antara lain untuk pengembangan desa digital, desa wisata, usaha budi daya pertanian, peternakan, perikanan, ketahanan pangan dan hewan, perbaikan fasilitas kesehatan serta kegiatan penanggulangan dampak pandemi Covid-19.

Dalam pengelolaan dana desa diperlukan kerja sama antara aparatur desa dan masyarakat mulai dari perencanaan sampai pengambilan keputusan yang menyangkut kebutuhan masyarakat desa. Apabila hal ini dapat berjalan dengan baik maka masyarakat dapat mengembangkan diri dan usahanya untuk mencapai kemajuan bersama.

Baca Juga: Pemulihan Ekonomi dengan Cara Investasi, Presiden Jokowi: Beri Layanan Terbaik untuk Investor

Mekanisme penyaluran Dana Desa terbagi menjadi 2 (dua) tahap yakni tahap mekanisme transfer APBN dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dan tahap mekanisme transfer APBD dari RKUD ke kas desa.

Secara garis besar transfer APBN dari rekening Kas Umum Negara dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) yang bermitra dengan Pemerintah Daerah Kabupaten/kota yang menjadi kewenangannya.

Untuk wilayah Kabupaten Bandung Dana Desa disalurkan melalui KPPN Bandung II yang dilaksanakan secara bertahap.

Pencairan Dana Desa dilakukan bertahap dengan presentase tertentu yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Tumpukan Sampah Padati Sungai Cihapit Kota Bandung, Begini Penampakannya

1. Pencairan pertama diajukan oleh Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat disertai dengan kelengkapan administrasi yang telah ditentukan.

2. Pencairan tahap kedua, dapat dilakukan apabila penggunaan pada pencairan pertama sudah dipertanggungjawabkan baik secara administratif, secara teknis dan secara hukum.

3. Pencairan baik tahap pertama maupun kedua dilakukan dengan pemindah bukuan dana dari kas daerah ke rekening kas desa.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: Kementerian Keuangan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah