PRFMNEWS - Pemerintah Indonesia terus memberikan bantuan bagi masyarakat selama pandemi virus corona (Covid-19). Baru-baru ini diketahui, Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal berencana memperpanjang bantuan langsung tunai atau BLT dana desa dengan nilai Rp600 ribu.
Lalu seperti apa tata cara dan syarat apa saja yang harus dipenuhi agar warga bisa mendapatkan bantuan langsung tunai BLT dana desa senilai Rp600 ribu? Berikut penjelasannya:
Calon penerima bantuan langsung tunai BLT dana desa merupakan masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan merupakan warga desa.
Baca Juga: Tersisa Dua Kecamatan di Kota Bandung yang Dilaporkan Nol Kasus Positif Aktif Corona
Calon penerima bantuan langsung tunai BLT dana desa adalah mereka yang kehilangan mata pencarian di tengah pandemi virus corona.
Calon penerima bantuan langsung tunai BLT dana desa tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah pusat.
Artinya, calon penerima bantuan langsung tunai BLT dana desa tidak menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Paket Sembako, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) hingga Kartu Prakerja.
Baca Juga: Kudapan Seru hingga Solusi Logistik di Merchant ShopeePay Minggu Ini!
Jika calon penerima bantuan langsung tunai BLT dana desa tidak mendapatkan bansos dari program lain, tetapi belum terdaftar oleh RT/RW, maka bisa langsung lapor ke aparat desa.