Realisasi Program Dana Desa di Kabupaten Bandung Tahun Ini, Terbaru Sudah Capai 78,67 Persen

- 25 November 2021, 16:35 WIB
Begini alur penyaluran dana desa, seperti yang telah berjalan di Kabupaten Bandung
Begini alur penyaluran dana desa, seperti yang telah berjalan di Kabupaten Bandung /Dok Kementerian Keuangan.



PRFMNEWS
- pada tahun 2021 ini alokasi program Dana Desa untuk wilayah Kabupaten Bandung sebesar Rp334.046.576.000 rupiah untuk 270 desa.

Sampai dengan 15 November 2021 telah disalurkan sebesar Rp262.808.012.000 atau 78,67 persen.

Seperti diketahui, keberadaan Desa telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Desa yang telah direvisi dengan Undang-Undnag Nomor 32 tahun 2004.

Dengan adanya undang-undang tersebut diharapkan desa mampu melakukan pembangunan dan mengurus rumah tangganya sendiri.

Untuk dapat menyelenggarakan pembangunan tentu dibutuhkan dana untuk membiayai program pembangunan yang diharapkan. Salah satu sumber pendanaan untuk pembangunan desa adalah dana desa.

Dana Desa merupakan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan, kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.

Baca Juga: Bermula dari Aktivitas Buka Tutup Jalan Cililin Bandung, Yudi Tewas Ditikam di Perut

Penggunaan Dana Desa berpedoman pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi mengenai prioritas penggunaan Dana Desa.

Dana desa diprioritaskan penggunaannya untuk pemulihan ekonomi dan pengembangan sektor prioritas di desa.

Pemulihan ekonomi masa pandemi Covid-19 antara lain untuk jaring pengaman sosial berupa Bantuan Langsung Tunai Desa, pemberdayaan usaha mikro kecil dan menengah, padat karya, sektor pertanian dan pengembangan potensi desa melalui Badan Usaha Milik Desa.

Sedangkan pengembangan sektor prioritas di desa antara lain untuk pengembangan desa digital, desa wisata, usaha budi daya pertanian, peternakan, perikanan, ketahanan pangan dan hewan, perbaikan fasilitas kesehatan serta kegiatan penanggulangan dampak pandemi Covid-19.

Dalam pengelolaan dana desa diperlukan kerja sama antara aparatur desa dan masyarakat mulai dari perencanaan sampai pengambilan keputusan yang menyangkut kebutuhan masyarakat desa. Apabila hal ini dapat berjalan dengan baik maka masyarakat dapat mengembangkan diri dan usahanya untuk mencapai kemajuan bersama.

Baca Juga: Pemulihan Ekonomi dengan Cara Investasi, Presiden Jokowi: Beri Layanan Terbaik untuk Investor

Mekanisme penyaluran Dana Desa terbagi menjadi 2 (dua) tahap yakni tahap mekanisme transfer APBN dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dan tahap mekanisme transfer APBD dari RKUD ke kas desa.

Secara garis besar transfer APBN dari rekening Kas Umum Negara dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) yang bermitra dengan Pemerintah Daerah Kabupaten/kota yang menjadi kewenangannya.

Untuk wilayah Kabupaten Bandung Dana Desa disalurkan melalui KPPN Bandung II yang dilaksanakan secara bertahap.

Pencairan Dana Desa dilakukan bertahap dengan presentase tertentu yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Tumpukan Sampah Padati Sungai Cihapit Kota Bandung, Begini Penampakannya

1. Pencairan pertama diajukan oleh Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat disertai dengan kelengkapan administrasi yang telah ditentukan.

2. Pencairan tahap kedua, dapat dilakukan apabila penggunaan pada pencairan pertama sudah dipertanggungjawabkan baik secara administratif, secara teknis dan secara hukum.

3. Pencairan baik tahap pertama maupun kedua dilakukan dengan pemindah bukuan dana dari kas daerah ke rekening kas desa.

4. Penyaluaran Alokasi Dana Desa dari kas desa kepada pelaku aktivitas (pemimpin pelaksana kegiatan).

Baca Juga: Nyatakan UU Cipta Kerja Bertentangan dengan UUD 1945, MK Minta UU Cipta Kerja Diperbaiki

Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, tujuan disalurkannya dana desa adalah sebagai bentuk komitmen negara dalam melindungi dan memberdayakan desa agar menjadi kuat, maju, mandiri dan demokratis. Dengan adanya Dana Desa, desa dapat menciptakan pembangunan dan pemberdayaan desa menuju masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera. Sementara tujuan Alokasi Dana Desa adalah:

1. Mengatasi kemiskinan dan mengurangi kesenjagan.

2. Meningkatkan kualitas perencanaan dan penganggaran pembangunan di tingkat desa dan pemberdayaan masyarakat desa.

3. Mendorong pembangunan infrastruktur pedesaan yang berlandaskan keadilan dan kearifan lokal.

4. Meningkatkan pengamalan nilai-nilai keagamaan, sosial, budaya dalam rangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan sosial.

5. Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat desa

6. Mendorong peningkatan keswadayaan dan gotong royong masyarakat desa.

7. Meningkatakan pedapatan desa dan masyarakat desa melalui Badan Usaha Milik Desa
(BUMDes).

Baca Juga: Gol Marc Klok Saat Lawan Persija Tak Disahkan, Persib Resmi Ajukan Surat ke PT LIB

Penggunaan Alokasi Dana Desa yang diterima pemerintah desa 30 persen alokasi dana desa dipergunakan untuk operasional penyelenggaraan pemerintah desa dalam pembiayaan operasional desa, biaya operasional BPD, biaya operasional tim penyelenggara alokasi dana desa.

Sedangkan 70 persen dana desa dipergunakan untuk pemberdayaan masyarakat dalam pembangunan sarana dan prasarana ekonomi desa, pemberdayaan dibidang pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi masyarakat terutama untuk mengentaskan kemiskinan dan bantuan keuangan kepala lembaga masyarakat desa, BUMDes, kelompok usaha sesuai potensi ekonomi masyarakat desa, serta bantuan keuangan kepada lembaga yang ada di desa seperti LPMD, RT, RW, PKK, Karang Taruna, Linmas.

Baca Juga: Polisi Belum Keluarkan Izin untuk Acara Reuni 212

Berdasarkan prinsip pengelolaan Dana Desa bagian yang tak terpisahkan dari pengelolaan keuangan Desa dalam APBD, seluruh kegiatan yang dibiayai Dana Desa direncanakan, dilaksanakan dan dievaluasi secara terbuka dengan melibatkan seluruh lapisan masyarakat desa, semua kegiatan harus dipertanggung jawabkan secara admistratif, secara, teknis, dan secara hukum. Dana Desa dipergunakan secara terarah, ekonomis, efesien, efektif, berkeadilan, dan terkendali.

Peran serta partisipasi masyarakat dalam pengelolaan Dana Desa , mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pertanggungjawaban serta transparansi penggunaan anggaran akan mendorong percepatan kemandirian ekonomi dan kemajuan desa sehingga masyarakat desa bisa menikmati kesejahteraan.***(Kepala Seksi Bank KPPN Bandung II, Suradi).

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: Kementerian Keuangan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah