PRFMNEWS – Bandung miliki Nomor Tunggal Panggilan Darurat (NTPD) atau Call Center Darurat 112.
Melalui panggilan ke 112, warga bisa melaporkan segala bentuk kejadian kegawatdaruratan yang ada di sekitar mereka.
Lantas bagaimana cara melapor ke Call Center 112?
Baca Juga: Catat! Ini Nomor-nomor Darurat Terpadu Kota Bandung dan Instansi Lain
Melansir informasi dari unggahan akun Instagram @bandungsiaga112, berikut cara melaporkan kejadian kegawatdaruratan ke Call Center 112.
1. Tekan 112 di handphone Anda, panggilan ini bebas pulsa alias gratis dan siaga 7 x 24 jam
2. Laporkan jenis kejadian darurat yang terjadi di sekitar Anda
3. Berikan info kejadian sedetail mungkin termasuk nama Anda, alamat kejadian, nomor telepon yang bisa dihubungi petugas terkait
4. Petugas akan berkoordinasi dengan Operasi Perangkat Daerah (OPD) terkait sesuai kejadian dan OPD tersebut akan menindaklanjuti laporan ke lokasi
Jenis-jenis kejadian kegawatdaruratan yang bisa Anda laporkan melalui Call Center 112.
1. Kebakaran
2. Bencana alam (banjir, longsor, angin kencang, dan sebagainya)
3. Pohon tumbang
4. Kecelakaan lalu lintas
Baca Juga: Butuh Waktu 15 Menit, Damkar Kota Bandung Berhasil Evakuasi Kucing yang Masuk Sumur
5. Gangguan binatang buas
6. Aksi kriminalitas
7. Aksi yang mengganggu ketertiban umum
8. Pertolongan pada hewan peliharaan
9. Bantuan ambulans
10.Gangguan kesehatan/sosial
Nah, itu tadi cara melapor dan jenis kejadian kegawatdaruratan yang bisa Anda laporkan melalui Call Center Darurat 112.
Perlu diingat, saat Anda menemukan kejadian kegawatdaruratan dimohon tidak panik sehingga Anda mampu mengambil keputusan dengan pikiran jernih.***