Marka putus-putus
Fungsi dari marka putus-putus ini artinya pengendara diperbolehkan melintasi marka tersebut bila hendak pindah ke jalur sebelah yang kosong, atau ingin menyalip kendaraan di depan.
Marka utuh
Fungsi dari marka utuh ini yaitu pengendara tidak boleh melewati marka jenis ini atau menyalip kendaraan di depan.
Hal ini karena risiko terjadi kecelakaan lalu litnas sangat tinggi di area tersebut.
Marka garis ganda, putus-putus dan utuh
Jika pengendara pada sisi marka garis putus-putus diperbolehkan untuk melintasi marka jalan.
Sedangkan pengendara yang berada pada sisi marka dengan garis utuh tidak diperbolehkan untuk melintasi marka.
Marka putus-putus menjelang marka utuh