Mengenal 5 Jenis Marka Jalan dan Fungsinya di Kota Bandung, Perhatikan Bentuk Garisnya

- 22 Oktober 2021, 21:57 WIB
Ilustrasi jalan. 5 Jenis Marka Jalan yang Wajiib Dipahami Pengendara, Berikut Fungsinya
Ilustrasi jalan. 5 Jenis Marka Jalan yang Wajiib Dipahami Pengendara, Berikut Fungsinya /Pixabay/Alexas_Fotos

Marka putus-putus

Fungsi dari marka putus-putus ini artinya pengendara diperbolehkan melintasi marka tersebut bila hendak pindah ke jalur sebelah yang kosong, atau ingin menyalip kendaraan di depan.

Baca Juga: Korban Pinjol Ilegal Diberi Pelindungan Penuh oleh Pemerintah, Mahfud MD Berharap Korban Berani Melapor

Marka utuh

Fungsi dari marka utuh ini yaitu pengendara tidak boleh melewati marka jenis ini atau menyalip kendaraan di depan.

Hal ini karena risiko terjadi kecelakaan lalu litnas sangat tinggi di area tersebut.

Marka garis ganda, putus-putus dan utuh

Jika pengendara pada sisi marka garis putus-putus diperbolehkan untuk melintasi marka jalan.

Sedangkan pengendara yang berada pada sisi marka dengan garis utuh tidak diperbolehkan untuk melintasi marka.

Infografis jenis dan fungsi marka jalan
Infografis jenis dan fungsi marka jalan Diskominfo Kota Bandung.


Marka putus-putus menjelang marka utuh

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: Diskominfo Kota Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah