Kota Bandung Masuk PPKM Level 2, Ini 10 Perubahan Aturannya: Anak Boleh Masuk Bioskop

- 19 Oktober 2021, 17:50 WIB
Ilustrasi Bioskop
Ilustrasi Bioskop /Priadi Zalman/PRFM

4. Kegiatan makan minum di tempat umum

- Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dan menerima makan di tempat (dine-in) sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan maksimal pengunjung makan 50 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

- Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall dapat menerima makan di tempat (dine-in) dengan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB dan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

- Restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan jam operasional pukul 18.00 WIB sampai dengan maksimal pukul 00.00 WIB dan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Baca Juga: Wagub Uu Ruzhanul Ulum Tak Ingin Ada Klaster Sekolah Setelah Adanya PTM


5. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan

- Kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB

- Penduduk dengan usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orangtua untuk memasuki pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan

- Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan syarat orangtua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing

Baca Juga: Jadwal Liga Champios Eropa Malam dan Dini Hari Nanti

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah