Kota Bandung Masuk PPKM Level 2, Ini 10 Perubahan Aturannya: Anak Boleh Masuk Bioskop

- 19 Oktober 2021, 17:50 WIB
Ilustrasi Bioskop
Ilustrasi Bioskop /Priadi Zalman/PRFM

- Pengunjung usia di bawah 12 tahun diizinkan masuk bioskop dengan syarat didampingi orangtua

- Kapasitas bioskop maksimal 70 persen

- Restoran atau rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan makan di tempat dengan kapasitas maksimal 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.


6. Kegiatan Konstruksi

Tempat konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

7. Kegiatan peribadatan

Tempat ibadah boleh mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaahdengan maksimal 75 persen kapasitas atau 75 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Baca Juga: Kadinsos Klaim Hanya Kota Bandung yang Salurkan Bansos PPKM

8. Kegiatan pada area publik dan tempat lainnya

- Fasilitas umum, area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah