PRFMNEWS - Kota Bandung akhirnya berstatus level 2 dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali periode ini.
PPKM Jawa-Bali periode terbaru ini berlaku hingga 1 November 2021 mendatang.
Keputusan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 tahun 2021.
Baca Juga: Kota Bandung Turun ke PPKM Level 2, Ketua DPRD: Alhamdulillah dan Tetap Waspada
Dengan turunya level PPKM, maka ada beberapa pelonggaran kebijakan aktivitas masyarakat di Kota Bandung.
Berikut 10 perubahan aturan PPKM Level 2 Kota Bandung berdasarkan Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021:
1. Kegiatan belajar mengajar
Pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen
2. Kegiatan pada tempat kerja/perkantoran