Satu-satunya yang Masuk PPKM Level 1, Ini Aturan New Normal di Kota Blitar

- 5 Oktober 2021, 16:56 WIB
Patung Putra Sang Fajar, Ikon Wisata Baru di Blitar
Patung Putra Sang Fajar, Ikon Wisata Baru di Blitar /Instagram/@novemlawalata/


PRFMNEWS - PPKM Jawa-Bali kembali dilanjutkan dua pekan hingga 18 Oktober 2021.

Dalam periode ini, ada satu daerah yang untuk pertama kalinya masuk kategori PPKM Level 1 yaitu Kota Blitar.

Menko Marves RI, Luhut Binsar Pandjaitan menuturkan, kebijakan kegiatannya akan mendekati kehidupan masyarakat yang normal sebelum adanya pandemi.

Baca Juga: Kota Blitar New Normal! Ini Daftar Daerah dengan PPKM Level 1, 2, dan 3 di Jawa-Bali

Artinya, Kota Blitar akan jadi tempat uji coba menerapkan aturan New Normal yang nantinya akan diaplikasikan ke daerah lainnya.

Lantas apa saja aturan yang berlaku di daerah PPKM Level 1? Berikut rinciannya menurut Inmendagri Nomor 47 Tahun 2021.

1. PTM terbatas maksimal 50 persen siswa, kecuali untuk sekolah luar biasa boleh hingga 100 persen

2. Kegiatan sektor non esensial diberlakukan 75 persen WFO

Baca Juga: Pemerintah Umumkan Status PPKM Level Jawa-Bali, Ada yang Level 1

3. Supermarket dan pasar tradisional boleh buka dengan kapasitas mencapai 75 persen

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x