Satu-satunya yang Masuk PPKM Level 1, Ini Aturan New Normal di Kota Blitar

- 5 Oktober 2021, 16:56 WIB
Patung Putra Sang Fajar, Ikon Wisata Baru di Blitar
Patung Putra Sang Fajar, Ikon Wisata Baru di Blitar /Instagram/@novemlawalata/

4. PKL, barbershop, laundry, bengkel kendaraan, dan tempat cuci kendaraan boleh buka yang aturannya diatur pemerintah daerah

5. Warung makan atau warteg boleh buka hingga pukul 22.00 dan kapasitas 75 persen

6. Restoran dan cafe boleh buka hingga pukul 22.00 dengan kapasitas 75 persen, waktu makan maksimal 60 persen, dan tetap wajib Peduli Lindungi

Baca Juga: Sahrul Gunawan Apresiasi TNI yang Selalu Sigap Jaga Ketertiban dan Keamanan di Kabupaten Bandung

7. Restoran yang jam operasionalnya dimulai malam hari, boleh beroperasi dari pukul 18.00 hingga 00.00, kapasitas 75 persen dan waktu makan 60 menit, serta wajib Peduli Lindungi

8. Pusat perbelanjaan atau mall boleh buka hingga pukul 22.00 dengan kapasitas maksimal 75 persen dan menggunakan Peduli Lindungi

9. Tempat ibadah diizinkan menggelar keagamaan berjamaah dengan maksimal 100 orang

Baca Juga: Kabar Baik! Kasus Aktif Covid-19 di Kota Bandung Sudah di Bawah 100, Ada 4 Kecamatan Sudah 0 Kasus

10. Taman dan area publik lainnya dapat buka dengan kapasitas 75 persen

11. Kegiatan seni budaya dan olahraga yang menimbulkan kerumunan diizinkan maskimal 75 persen kapasitas

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah