PKL di Kota Bandung Kini Wajib Tampilkan Daftar Harga Demi Kenyamanan Bersama

- 7 Oktober 2021, 08:28 WIB
Ilustrasi PKL.
Ilustrasi PKL. /Dok PRFMNEWS.

PRFMNEWS - Buntut dari viralnya cerita warga yang harus membayar Rp75.000 untuk dua porsi batagor dan dua gelas es jeruk di sekitaran Pasar Baru Kota Bandung, kini para PKL wajib menampilkan harga jual mereka.

Kini para PKL wajib memperlihatkan daftar harga di lapak mereka sebagai bentuk keterbukaan antara pembeli dan penjual.

Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Kota Bandung, Atet Dedi Handiman menjelaskan, dengan adanya daftar harga yang jelas adalah sebagai bentuk transparansi harga demi kenyamanan bersama.

Baca Juga: Mantap! Jabar Masih Puncaki Klasemen Perolehan Medali PON XX Papua 2021

Baca Juga: Pemerintah Pusat Terus Berkoordinasi dengan Daerah untuk Penuhi Kebutuhan Vaksin Covid-19

Dengan adanya daftar harga, kata Atet, calon konsumen bisa menyiapkan berapa uang yang bakal dia keluarkan untuk membeli produk PKL.

"Jadinya sama-sama nyaman antara konsumen maupun PKL. Jadi tidak ada pihak yang merasa dicurangi," katanya saat ON AIR di Radio PRFM 107.5 News Channel, Rabu 6 Oktober 2021.

Baca Juga: Robert Albert Ungkap Penyebab Ketajaman Wander Luiz dan Geoffrey Castillion Beda Musim Lalu dan Musim ini

Adapun aturan ini tertuang dalam urat Edaran Nomor KM.04/1682Diskopukm/18/2021.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x