PRFMNEWS - Para Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kota Bandung diminta untuk menampilkan daftar harga (price list) produk jualannya.
Permintaan ini diresmikan Pemerintah Kota Bandung melalui Surat Edaran Nomor KM.04/1682Diskopukm/18/2021.
Melalui Surat Edaran itu, Pemerintah Kota Bandung mengimbau para PKL, khususnya PKL makanan dan minuman, untuk menampilkan daftar harga menu jualannya.
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Kota Bandung, Atet Dedi Handiman menjelaskan, Surat Edaran Nomor KM.04/1682Diskopukm/18/2021 dihadirkan agar PKL di Kota Bandung menerapkan sikap transparansi harga demi kenyamanan bersama.
Dengan adanya daftar harga, kata Atet, calon konsumen bisa menyiapkan berapa uang yang bakal dia keluarkan untuk membeli produk PKL.
"Jadinya sama-sama nyaman antara konsumen maupun PKL. Jadi tidak ada pihak yang merasa dicurangi," katanya saat ON AIR di Radio PRFM 107.5 News Channel, Rabu 6 Oktober 2021.
Baca Juga: Menpora: PON Papua Jadi Contoh Penyelenggaraan Event Olahraga di Tengah Pandemi
Selain mengimbau PKL untuk menampilkan daftar harga, Surat Edaran Nomor KM.04/1682Diskopukm/18/2021 turut memuat permintaan Pemeintah Kota Bandung agar PKL tetap menerapkan protokol kesehatan ketat ketika berjualan.
"Surat Edaran ini juga berisikan tentang PKL itu harus menjaga kualitas produk jualannya dan mentaati protokol kesehatan," ucap Atet.