PRFMNEWS - Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bandung mengeluarkan Surat Edaran kepada para pedagang kaki lima (PKL) terkait transparansi harga.
Melalui surat edaran yang ditandatangani Kepala Diskop UMKM, Atet Dedi Handiman, pemerintah mengimbau PKL kuliner untuk menampilkan daftar menu beserta harga makanan dan minuman yang dijual.
Selain itu, pedagang juga diminta ramah, sopan, dan responsif dalam melayani konsumen.
Kemudian diminta menjaga kualitas, kebersihan, dan kesehatan produk.
Terakhir, tetap harus melaksanakan protokol kesehatan dalam berjualan.
Arahan kepada PKL ini berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya pada Pasal 4 tentang Hak Konsumen.
Surat Edaran Nomor KM.04/1682Diskopukm/18/2021 itu dierima redaksi PRFM pada hari ini, Rabu 6 Oktober 2021.
Sebelumnya diberitakan, warga Kota Bandung mengeluhkan harga batagor di salah satu PKL Pasar Baru Bandung yang terlalu mahal.