Ganjil Genap di Kota Bandung Berlaku Lagi Mulai Jumat Besok Setiap Pagi Hingga Malam di 5 Titik ini

- 16 September 2021, 12:02 WIB
Berikut jadwal dan lokasi ganjil genap di kota Bandung yang berlaku mulai Jumat, 17 September 2021 besok.
Berikut jadwal dan lokasi ganjil genap di kota Bandung yang berlaku mulai Jumat, 17 September 2021 besok. /Muhamad Fauzi/PRFMNEWS

PRFMNEWS - Ganjil genap di Kota Bandung kembali diberlakukan mulai Jumat, 17 September 2021 hingga Minggu, 19 September 2021 besok.

Jadwal ganjil genap di kota Bandung tetap seperti sebelumnya yaitu pada pukul 06.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB setiap Jumat hingga Minggu.

Kepala Bidang Pengendalian dan Ketertiban Transportasi Dinas Perhubungan (PDKT) Dishub Kota Bandung, Asep Kuswara mengatakan, ganjil genap di kota Bandung akan tetap diberlakukan di lima gerbang tol yang ada di Kota Bandung.

Baca Juga: Daftar Film yang Tayang di Bioskop di Kota Bandung yang Buka Lagi Mulai Hari ini

"(Besok) ada ganjil genap di 5 gate tol," kata Asep saat dikonfirmasi prfmnews.id hari ini Kamis, 16 September 2021.

Sebelumnya ada wacana ganjil genap akan diperluas hingga tiga titik perbatasan yaitu di Cibeureum, Ledeng, dan Cibiru.

Terkait perluasan ganjil genap ke 3 ruas jalan itu dipastikan batal.

Baca Juga: Diundang Presiden, Peternak Blitar yang Viral Ceritakan Alasan Bentangkan Poster

"Gak jadi untuk 3 jalan arteri," sambung Asep.

Dengan demikian ganjil genap di kota Bandung hanya berlaku di 5 gerbang tol yakni di Gerbang Tol Buah Batu, Gerbang Tol Kopo, Gerbang Tol Mohammad Toha, Gerbang Tol Pasir Koja, dan Gerbang Tol Pasteur.

Baca Juga: Seluruh Korban dan Black Box Rimbun Air yang Jatuh di Intan Jaya Sudah Berhasil Dievakuasi

Berikut ini adalah kendaraan yang mendapat pengecualian dalam aturan ganjil genap di kota Bandung:

Kendaraan Dinas TNI/Polri
Kendaraan Diplomatik
Kendaraan Dinas Pemerintah (TNKB Merah)
Kendaraan penanganan covid-19
Kendaraan pengangkut barang
Kendaraan umum
Kendaraan pemadam kebakaran
Kendaraan ambulans
Kendaraan operasional Jasa Marga
Kendaraan dengan TNKB awalan huruf D (Bandung Raya).***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x