PRFMNEWS - Kepolisian Resor Cimahi menegaskan tetap menerapkan sistem pengaturan lalu lintas ganjil genap.
Ganjil genap ini diberlakukan Kepolisian di wilayah Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat.
Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan memaparkan, untuk wilayah Kabupaten Bandung Barat ganjil genap diberlakukan di dua titik, yakni Padalarang dan Lembang.
Di wilayah Padalarang, ganjil genap diberlakukan hanya di Gerbang Tol Padalarang Timur.
Adapun di wilayah Lembang, ganjil genap diterapkan di Simpang Beatrix.
Ganjil genap diberlakukan hanya pada akhir pekan (weekend) pada pagi hari hingga menjelang malam hari.
"Khusus di Padalarang dan Lembang kita terapkan ganjil genap hari Jumat, Sabtu dan Minggu," ujarnya saat ditemui di Mapolres Cimahi, Rabu 15 September 2021.
Baca Juga: Boris Preman Pensiun Ditangkap Polisi di Lembang, Diduga Terlibat Kasus Narkoba Jenis Sabu