Baca Juga: Sumbangan Ratusan Ribu Dosis Vaksin dari Prancis Tiba di Indonesia, Merek AstraZeneca
1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya.
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.
3. Pelayanan SIM KELILING hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C.
4. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis.
5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di SATPAS / POLRESTA dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.
6. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan sim selesai.
Baca Juga: Kebakaran di Pasirkoja Bandung, Api Berkobar di Ruko Seberang Planet Ban
Baca Juga: BKSDA Bali Beberkan Analisa Peristiwa Ratusan Burung Pipit Mati Berjatuhan: Ini Bukan Pertama Kali