Aswin menjelaskan, prostitusi online ini dilakukan lewat aplikasi micaht.
Polisi bisa mengetahui praktek prostitusi online itu setelah masuk dalam salah satu grup michat yang ada para saksi dan pelaku.
Baca Juga: Jelang Musim 2022, IBL Lakukan Audiensi dengan Menpora
"Mereka ini sudah hampir setahun melakukan kegiatan prostitusi online," ujarnya.
Tersangka memasang tarif Rp250 ribu untuk satu kali kencan.
Akibat perbuatannya, FM disangkakan Pasal 2, Pasal 11, dan Pasal 12 UURI Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan diancam pidana kurungan maksimal 15 tahun.***