Bapenda KBB Kejar Piutang Tunggakan Pajak yang Capai Rp367 Miliar dengan Cara Gandeng Kejari Kabupaten Bandung

- 2 September 2021, 12:30 WIB
Suasana negosiasi pajak yang dilakukan pihak Kejari Kabupaten Bandung dengan para wajib pajak yang memiliki tunggakan di Kantor Kejari Kabupaten Bandung hari ini Kamis, 2 September 2021.
Suasana negosiasi pajak yang dilakukan pihak Kejari Kabupaten Bandung dengan para wajib pajak yang memiliki tunggakan di Kantor Kejari Kabupaten Bandung hari ini Kamis, 2 September 2021. /prfmnews.id

PRFMNEWS - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung Barat kini sedang mengejar piutang tunggakan pajak yang mencapai 367,7 miliar.

Salah satunya adalah dengan menggandeng Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung untuk melakukan negosiasi terhadap para wajib pajak yang memiliki tunggakan.

Kasie Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Noordien Kusumanegara mengatakan, pihaknya telah menerima surat kuasa khusus (SKK) dari Bapenda Kabupaten Bandung Barat.

Dia menerangkan, pihaknya mendapat mandat dari Bapenda Kabupaten Bandung Barat untuk melakukan negosiasi dengan wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak.

Baca Juga: Wagub Jabar: Pemprov juga Genjot Pengembangan Jabar Selatan

"Kami jaksa pengacara negara Kabupaten Bandung mendapatkan surat kuasa khusus dari Bapenda Kabupaten Bandung Barat untuk negosiasi kepada wajib pajak di wilayah hukum Kejari Kabupaten Bandung, khususnya di pemerintahan Kabupaten Bandung Barat," kata Noordien saat ditemui hari ini Kamis, 2 September 2021.

Dia menerangkan bantuan yang diberikan ini merupakakan bantuan hukum non litigasi untuk Pemkab Bandung Barat.

Dia menjelaskan, pihaknya telah menerima 70 SKK non litigasi dari Bapenda KBB untuk melakukan negosiasi dengan wajib pajak yang memiliki tunggakan.

Baca Juga: Meski Terakhir Gabung, Geoffrey Castillion Pastikan Dirinya Siap Tampil Saat Lawan Barito Putera

"Ini adalah kegiatan undangan kedua dari 70 SKK yang sudah diberikan. Dan Alhamdulillah respon dari wajib pajak berbondong-bondong datang ke kantor kami," terangnya.

SKK ini sudah diterima Kejari Kabupaten Bandung sejak Juli 2021 lalu.

Wajib pajak yang menunggak ini meliputi wajib pajak berbadan hukum dan juga wajib pajak perorangan.

Baca Juga: Kasus Pelecehan Seksual di KPI Kini Ditangani Polres Jakpus

Kabid Penagihan dan Pengendalian Bapenda Kabupaten Bandung Barat Erik Harisma menerangkan, jenis pajak yang menunggak di antarnya meliputi pajak hotel dan restoran, PBB, pajak hiburan, pajak reklame, pajak parkir, pajak mineral bukan logam batuan, pajak air tanah, dan pajak penerangan jalan.

"Nah untuk PBB ini ada yang pribadi juga," sebutnya.

Erik menyebutkan, salah satu upaya untuk mengejar piutang pajak yang lebih dari Rp300 miliar ini dengan cara menggandeng pihak kejaksaan untuk penagihan dan negosiasi dengan para wajib pajak.

Baca Juga: Saipul Jamil Akhirnya Bebas dari Penjara Usai 8 Tahun Jalani Masa Kurungan

"Mungkin kita dapat bantuan dari Kejari untuk penangihan," katanya.

Dengan adanya bantuan dari Kejari ini akhirnya banyak wajib pajak yang bersedia membayar tunggakan pajak mereka.

Hanya banyaknya wajib pajak yang terdampak pandemi covid-19, sehingga tak sedikit dari para wajib pajak ini memohon keringanan pembayaran pajak secara berangsur.

"Alhamdulillah responnya dari wajib pajak sangat baik. Tapi memang rata-rata meminta mengangsur," jelasnya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x