PRFMNEWS - Polresta Bandung kembali berhasil mengungkap kasus pencurian minimarket di kawasan Baleendah Kabupaten Bandung.
Dalam keterangan persnya hari ini, Senin 30 Agustus 2021 di Mapolresta Bandung, Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan jika pelakunya berhasil diringkus 3 jam setelah kejadian.
"Kurang lebih 3 jam setelah kejadian, kejadiannya sekitar pukul 01.00 WIB, kemudian pukul 03.00 WIB pelaku berhasil kita tangkap," kata Hendra.
Baca Juga: Kabar Terbaru Penyaluran BSU 2021, Ida Fauziyah: Sebagian Sudah Menerima, Sebagian Lain dalam Proses
Hendra menerangkan jika pada dini hari itu, petugas sedang melaksanakan patroli.
Curiga saat melihat motor membawa karung, petugas lalu mencoba mendekati pengguna motor.
Tahu ada petugas sedang patroli, pelaku lalu berusaha menghindari petugas.
Dari upaya pengejaran tersebut, 1 dari 2 pelaku berhasil ditangkap.
"Kita, petugas Reskrim, selalu melaksanakan Kring Reserse di tempat-tempat rawan dan akhirnya bisa mengungkap satu orang pelaku pencurian dengan pemberatan ini," jelas Hendra.
Baca Juga: 3 Pertandingan Liga 1 2021 Lancar, PSSI Harap Laga Berikutnya Bisa Segera Bergulir
Hendra juga menjelaskan jika petugas masih melakukan pendalaman terkait kasus ini.
Setelah 3 TKP berhasil diungkap, polisi masih mendalami pengakuan pelaku yaitu sudah melakukan aksinya di 15 TKP.
"TKP yang berhasil kita ungkap ada 3 LP, tapi menurut pengakuan ada sekitar 15," lanjutnya.
Dari aksi pelaku, petugas menyita barang bukti rokok berbagai merk dan uang tunai yang mereka curi, juga linggis dan alat sederhana untuk menjebol tembok pembatas juga merusak pintu.
"Kerugian diperkiraan sekitar 9 jutaan di 1 TKP tersebut, ini msaih kita kembangkan di 3 TKP lainnya," terangnya.
Baca Juga: Hari ini Akan Ada Keputusan Terkait PTM di Kota Bandung
Akibat aksinya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 yakni pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman 12 tahun penjara.***