Gelar Patroli Malam, Polisi Berhasil Membekuk Pelaku Pencurian di Minimarket

- 30 Agustus 2021, 10:48 WIB
Pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan di Mapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan
Pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan di Mapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan /budi satria/PRFM

PRFMNEWS - Polresta Bandung kembali berhasil mengungkap kasus pencurian minimarket di kawasan Baleendah Kabupaten Bandung.

Dalam keterangan persnya hari ini, Senin 30 Agustus 2021 di Mapolresta Bandung, Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan jika pelakunya berhasil diringkus 3 jam setelah kejadian.

"Kurang lebih 3 jam setelah kejadian, kejadiannya sekitar pukul 01.00 WIB, kemudian pukul 03.00 WIB pelaku berhasil kita tangkap," kata Hendra.

Baca Juga: Kurang dari 12 Jam Tiga Perampok Toko Grosir di Bojongsoang Bandung Berhasil Ditangkap, Satu Lainnya DPO

Baca Juga: Kabar Terbaru Penyaluran BSU 2021, Ida Fauziyah: Sebagian Sudah Menerima, Sebagian Lain dalam Proses

Hendra menerangkan jika pada dini hari itu, petugas sedang melaksanakan patroli.

Curiga saat melihat motor membawa karung, petugas lalu mencoba mendekati pengguna motor.

Tahu ada petugas sedang patroli, pelaku lalu berusaha menghindari petugas.

Dari upaya pengejaran tersebut, 1 dari 2 pelaku berhasil ditangkap.

"Kita, petugas Reskrim, selalu melaksanakan Kring Reserse di tempat-tempat rawan dan akhirnya bisa mengungkap satu orang pelaku pencurian dengan pemberatan ini," jelas Hendra.

Baca Juga: 3 Pertandingan Liga 1 2021 Lancar, PSSI Harap Laga Berikutnya Bisa Segera Bergulir

Baca Juga: Hasil dan Klasemen Sementara Liga Inggris: Tottenham Puncaki Klasemen, Arsenal Tenggelam di Dasar Klasemen

satu dari dua pelaku pencurian dengan pemberatan di minimarket kawasan Kabupaten Bandung
satu dari dua pelaku pencurian dengan pemberatan di minimarket kawasan Kabupaten Bandung PRFM

Hendra juga menjelaskan jika petugas masih melakukan pendalaman terkait kasus ini.

Setelah 3 TKP berhasil diungkap, polisi masih mendalami pengakuan pelaku yaitu sudah melakukan aksinya di 15 TKP.

"TKP yang berhasil kita ungkap ada 3 LP, tapi menurut pengakuan ada sekitar 15," lanjutnya.

Dari aksi pelaku, petugas menyita barang bukti rokok berbagai merk dan uang tunai yang mereka curi, juga linggis dan alat sederhana untuk menjebol tembok pembatas juga merusak pintu.

"Kerugian diperkiraan sekitar 9 jutaan di 1 TKP tersebut, ini msaih kita kembangkan di 3 TKP lainnya," terangnya.

Baca Juga: Hari ini Akan Ada Keputusan Terkait PTM di Kota Bandung

Baca Juga: Kabar Baik! 9 Daerah di Jabar Sudah Masuk Zona Kuning, Dua di Antaranya Kabupaten Bandung dan Bandung Barat

Akibat aksinya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 yakni pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman 12 tahun penjara.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x