Terungkap Kasus Jasad Wanita yang Ditemukan Terbungkus Selimut di Sungai Bandung, Pelaku Tusuk Korban 65 Kali

- 27 Agustus 2021, 19:43 WIB
Polisi menunjukan barang bukti kasus pembunuhan wanita yang jasadnya ditemukan terbungkus selimut di Sungai Cidurian, Kota Bandung
Polisi menunjukan barang bukti kasus pembunuhan wanita yang jasadnya ditemukan terbungkus selimut di Sungai Cidurian, Kota Bandung /Polrestabes Bandung.

PRFMNEWS - Kepolisian berhasil mengungkap teka-teki kasus jasad perempuan yang ditemukan terbungkus selimut di Sungai Cidurian, Kota Bandung, Jawa Barat.

Unit Resmob Polrestabes Bandung menangkap pelaku yang diketahui bernama Iqbal Akhmad Romadoni (berusia 22 tahun).

Kepada Polisi, Pelaku mengaku nekat membunuh korban gara-gara kesal karena gagal berhubungan seks.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung menjelaskan, awal mula kasus pembunuhan ini bermula ketika Iqbal memesan jasa seks melalui aplikasi MiChat pada Kamis 12 Agustus 2021 lalu.

Baca Juga: Indonesia Tambah Raihan Medali Paralimpiade Tokyo, Sapto Yogo Purnomo Persembahkan Perunggu

Niat kencan Iqbal kemudian disambut oleh korban dengan kesepakatan harga Rp500 ribu.

Korban kemudian datang ke rumah pelaku yang berada di kawasan Jalan Rancasawo, Kecamatan Buah Batu, Kota Bandung, sekira pukul 04.30 WIB.

Menurut pemeriksaan data identitas, Korban berinisial SS dan masih berusia 20 tahun.

"Modus operandi pelaku yaitu menghubungi korban melalui aplikasi Michat untuk datang ke rumahnya. Korban kemudian datang ke rumah pelaku pada hari Kamis 12 Agustus 2021 dini hari dan terjadi kesepakatan antar pelaku dan korban," urai Aswin di Mapolrestabes Bandung, Jumat 27 Agustus 2021.

Tanpa basa-basi, pelaku kemudian mengajak korban untuk berhubungan badan.

Baca Juga: 7 Tips Membeli Motor Matic Bagi Pemula

Tapi karena dianggap 'Loyo' oleh korban, pelaku kemudian marah besar.

Pelaku makin marah ketika korban meminta uang ganti rugi Rp100 ribu. Karena hingga waktu yang disepakati, pelaku tetap tak bisa ereksi.

Pelaku dan korban kemudian cekcok. Terjadi beberapa kali penusukan oleh pelaku ke tubuh korban dengan menggunakan pisau.

"Karena tidak sesuai dengan rencana tersangka, tidak bisa berhubungan intim maka korban meminta uang ganti Rp100 ribu, terjadi cekcok tersangka dengan korban kemudian terjadi penusukan berkali-kali terhadap korban di TKP," jelas Aswin.

Menurut pengakuan pelaku, dirinya menusuk tubuh korban sebanyak 65 kali.

Setelah melakukan penusukan, pelaku membungkus korban dengan selimut dan tali.
Pada pukul 18.30 WIB, jasad korban dibawa oleh pelaku menggunakan gerobak pasir ke Sungai Cidurian yang berada tak jauh dari rumahnya.

Baca Juga: Beredar Poster KPK Buka Lowongan Kerja Besar-besaran Petugas Penyuluh Anti Korupsi, Cek Faktanya Berikut Ini

"Ketika dimasukan ke gerobak diselimuti dengan sprei disimpan dulu beberapa jam, lalu dibawa ke gerobak dibuang ke sungai," ujar Aswin.

Pelaku kemudian kabur ke wilayah Ciamis namun berhasil ditangkap Polisi tak berselang lama.

"Pelaku telah terbukti melanggar Pasal 338 KUHP dan terancam hukuman penjara selama 15 tahun," tandas Aswin.

Video lengkap pernyataan Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung bisa disimak di sini.***

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x