Oded Tegaskan Aturan PTM di masa Pandemi Harus Dibuat Secara Komprehensif

- 24 Agustus 2021, 13:00 WIB
Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna saat meninjau simulasi sekolah tatap muka di SMP Negeri 43 Kota Bandung, Senin 14 Juni 2021
Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna saat meninjau simulasi sekolah tatap muka di SMP Negeri 43 Kota Bandung, Senin 14 Juni 2021 /Humas Bandung.

PRFMNEWS - Meski kota Bandung sudah masuk dalam kategori daerah yang terapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3, sekolah masih belum juga dibuka.

Wali Kota Bandung Oded M Danial menerangkan, untuk memutusakan kebijakan pembelajaran tatap muka (PTM) bisa digelar itu membutuhkan regulasi yang komprehensif.

"Untuk menghadirkan sebuah regulasi PTM ini harus komprehensif, kita harus melihat dari berbagai aspek," terang Oded kepada wartawan hari ini Selasa, 24 Agustus 2021.

Baca Juga: Kota Bandung Masuk PPKM Level 3, Oded: Warga Bandung Harus Tetap Hati-hati

Oded menerangkan, untuk membuat aturan atau regulasi tentang PTM ini harus dibuat berdasarkan aturan dari pemerintah pusat dan disesuaikan dengan kondisi saat eksisting di kota Bandung.

"Kita harus mengkaji dulu kebijakan di atasnya dan dikombain dengan eksisting yang ada di lapangan," terangnya.

Baca Juga: Hidup Bersama Pandemi Covid-19, Menkes Budi Siapkan 3 Strategi Ini

Baca Juga: Sinopsis FTV Preman Pensiun Manusia Merdeka: Kang Mus Lawan Ninja Lokal Pertahankan Tanah Warga

Oded mengakui saat ini banyak orang tua yang ingin anak-anaknya kembali ikut serta dalam PTM.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x