Kata Sekda Kota Bandung, Aturan Ganjil Genap Diberlakukan Agar Pengendalian Pandemi Lebih Baik

- 14 Agustus 2021, 21:40 WIB
Ilustrasi pemberlaku ganjil genap di Kota Bandung
Ilustrasi pemberlaku ganjil genap di Kota Bandung /Humas Bandung.



PRFMNEWS - Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna menyatakan aturan ganjil genap diberlakukan agar pengendalian pandemi Covid-19 di Kota Bandung bisa lebih baik.

Ema melanjutkan, aturan ganjil genap yang diberlakukan di sejumlah ruas jalan di Kota Bandung merupakan bagian dari upaya pengendalian mobilitas.

Meskipun Kota Bandung kini masuk daftar zona oranye, Ema menegaskan, Kota Bandung masih dalam kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

Baca Juga: Pemerintah Kota Bandung Keluarkan Keputusan Perayaan 17 Agustus: Upacara hanya di Balkot, Lomba Online Boleh

Sehingga pengaturan mobilitas berupa pemberlakuan ganjil genap menjadi upaya agar masyarakat Kota Bandung tidak terlena dalam menjalankan mobilitas.

“Jajaran Kepolisian bersinergi dengan Pemerintah Kota Bandung mengambil kebijakan untuk dilakukan ganjil genap di ruas jalan yang selama ini intensitas kendaraan cukup tinggi,” papar Ema saat memantau pelaksanaan ganjil genap di Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Sabtu 14 Agustus 2021.

Aturan ganjil genap berlaku di dua ruas jalan di Kota Bandung. Pertama di Jalan Asia Afrika mulai dari simpang Jalan Tamblong hingga ke perempatan Jalan Otto Iskandar Dinata. Kedua di Jalan Ir. H. Djuanda (Dago) mulai dari perempatan Cikapayang hingga simpang Jalan Dipatiukur.

Pengaturan ganjil genap di Kota Bandung hanya berlaku pada jam tertentu. Yakni di pagi hari pukul 08.00 hingga 10.00 WIB dan sore hari pukul 16.00 hingga 18.00 WIB.

Baca Juga: Begini Penampakan Mobil VW Combi yang Terbakar di Kota Bandung Pagi Tadi

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x