Pemerintah Kota Bandung Keluarkan Keputusan Perayaan 17 Agustus: Upacara hanya di Balkot, Lomba Online Boleh

- 14 Agustus 2021, 21:24 WIB
Wali Kota Bandung Oded M Danial telah tetapkan ketentuan perayaan 17 Agustus 2021
Wali Kota Bandung Oded M Danial telah tetapkan ketentuan perayaan 17 Agustus 2021 /Humas Bandung.

PRFMNEWS - Pemerintah Kota Bandung telah mengeluarkan keputusan ketentuan perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke76 Republik Indonesia yang jatuh pada Selasa 17 Agustus 2021.

Salah satu keputusan yang ditetapkan yakni upacara pengibaran Bendera Merah Putih hanya dilakukan secara terpusat di Balai Kota (Balkot) Bandung. Selain itu masyarakat dilarang menggelar lomba 17-an secara offline.

Seperti yang tercantum dalam surat bernomor TU.01/2195-Bag.Tapem/VIII/2021, Pemerintah Kota Bandung menetapkan upacara pengibaran Bendera Merah Putih hanya di Balkot, tidak di kantor kecamatan maupun kantor kelurahan.

Baca Juga: HOAKS: Hanya Masker Berlabel VFE yang Mampu Lindungi Manusia dari Paparan Corona

Para Camat, Lurah dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kerja Pemerintah Kota Bandung mengikuti upacara pengibaran Bendera Merah Putih secara online.

Lebih lanjut Pemerintah Kota Bandung mengimbau masyarakat agar tidak menyelenggarakan lomba-lomba dan kegiatan lainnya yang berpotensi menimbulkan kerumunan dan dapat menyebabkan penularan Covid-19.

Baca Juga: Sejak Maret, Masyarakat Jabar Protes Acara Pernikahan Artis yang Ditayangkan di Televisi

Artinya Pemerintah Kota Bandung mempersilakan masyarakat untuk menggelar lomba 17-an secara online. Sementara lomba yang dilakukan secara offline (langsung di suatu tempat terpadu) tidak diperkenankan.

Masyarakat Kota Bandung juga disarankan untuk melaksanakan doa bersama sebagai kegiatan peringatan HUT ke-76 RI yang jatuh pada Selasa 17 Agustus 2021.***

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x