Asep menjelaskan, ganjil genap di Kota Bandung diberlakukan hingga berakhirnya PPKM level 4 yakni 16 Agustus 2021.
Baca Juga: Gedor Pemainnya Saat Latihan, Pelatih Persib Robert Alberts Ingin Kembalikan Ritme Bermain
Kendati demikian, selama pemberlakuan ganjil genap ada sejumlah kendaraan yang dapat pengecualian. Di antaranya kendaraan dinas TNI/Polri, Kendaraan Dinas TNKB merah (plat merah), kendaraan dinas TNKB kuning, Kendaraan angkutan umum online, kendaraan darurat covid-19, dan kendaraan angkutan barang.
Baca Juga: Ingat! Ganjil Genap Diterapkan di Kota Bandung Mulai Besok di Lokasi dan Jadwal ini
Sementara bagi karyawan atau pekerja yang lokasi bekerjanya terdampak ganjil genap, cukup membawa e-KTP dan surat keterangan kerja.***