DPRD Kota Bandung: Perlu Dasar Hukum tentang Retribusi Sampah Pasca PD Kebersihan Dibubarkan

- 31 Juli 2021, 20:31 WIB
AKTIVITAS petugas kebersihan di Jalan Pasirkoja, Kota Bandung, Jumat, 11 Januari 2019 lalu. Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan dan PD Kebersihan Bandung dalam satu tahun biaya pengelolaan sampah  mencapai Rp 170 miliar, angka tersebut melingkupi biaya angkut dari TPS ke TPA,  pembiayaan petugas dan lainnya.*/ARMIN ABDUL JABBAR/PR
AKTIVITAS petugas kebersihan di Jalan Pasirkoja, Kota Bandung, Jumat, 11 Januari 2019 lalu. Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan dan PD Kebersihan Bandung dalam satu tahun biaya pengelolaan sampah mencapai Rp 170 miliar, angka tersebut melingkupi biaya angkut dari TPS ke TPA, pembiayaan petugas dan lainnya.*/ARMIN ABDUL JABBAR/PR /Armin Abdul Jabbar

PRFMNEWS - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung menyarankan ada dasar hukum terkait retribusi sampah pada saat PD kebersihan dibubarkan.

Hal tersebut bertujuan untuk mengantisipasi kekosongan atau tidak adanya pihak berwenang pada pungutan retribusi pada saat PD kebersihan telah dibubarkan.

Hal tersebut dikatakan Anggota Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Bandung, Folmer Siswanto Silalahi dalam rapat kerja Bamus terkait Laporan Pansus 10 (tahun 2020) dan Pansus 3 (tahun 2021) di Ruang Paripurna DPRD Kota Bandung, Jumat 30 Juli 2021.

Baca Juga: Update Covid-19 Jawa Barat 31 Juli 2021: Pasien Sembuh Bertambah 7.437

"Retribusi sampah ini tidak ada pihak diberi kewenangan yang sah, karena kita tahu retribusi ini salah satu sumber untuk meringankan biaya kita kepada (TPPAS) Legoknangka, kaitan dengan tipping fee," kata Folmer.

Folmer menyarankan Bagian Hukum Pemerintah Kota Bandung perlu membedah lagi terkait penetapan retribusi ini. Pada Perda No. 9 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah, kata Folmer, ditetapkan bahwa retribusi pengelolaan sampah harus melalui perda retribusi tersendiri.

Baca Juga: TEGAS! IDI Jabar Minta Masyarakat Tidak Lakukan Swab Test Mandiri

Oleh karena itu, Folmer meminta Bagian Hukum Pemkot Bandung untuk segera menetapkan keputusan produk hukum yang akan melegitimasi retribusi sampah selepas PD Kebersihan dibubarkan. Jika akan ditetapkan melalui perda, maka harus dibentuk panitia khusus.

“Bisa juga melakukan revisi dalam Perda Nomor 9 Tahun 2018 hanya satu bagian saja, apakah itu tepat di-perwal-kan (ditetapkan peraturan wali kota)? Sehingga norma hukumnya kita ubah bukan melalui perda tersendiri, bisa melalui peraturan wali kota, itu bisa lebih elok," ucap Folmer.***

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: DPRD kota Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x