PRFMNEWS - Simak di sini cara daftar bansos PPKM Darurat untuk warga di Kota Bandung.
Dinas Sosial membuka pendaftaran bagi calon penerima bansos PPKM Darurat untuk Non DTKS di Kota Bandung.
Patut diketahui bahwa pendaftaran nama calon penerima bansos PPKM Darurat di Kota Bandung dilakukan oleh pihak kelurahan.
Dengan demikian pihak kelurahan yang mengusulkan nama calon penerima bansos PPKM Darurat di Kota Bandung, sesuai dengan jumlah kuota yang sudah ditentukan.
Baca Juga: Terjadi Lagi Ledakan Corona di India, Dalam 24 Jam Terakhir Bertambah 41.506 Kasus
Pihak kelurahan hanya mengusulkan kepala keluarga calon penerima bansos PPKM Darurat. Kecuali untuk Lansia (berusia di atas 60 tahun), nama yang disulkan adalah Lansia itu sendiri.
Usulan nama-nama calon penerima Bansos PPKM Darurat kemudian dimuskelkan (musyawarah kelurahan).
Pemerintah Kota Bandung sendiri menyiapkan anggaran untuk program bansos sebesar Rp500 ribu selama masa PPKM Darurat.
Dana bansos PPKM Darurat tersebut bersumber dari APBD kota Bandung tahun 2021 dari rekening Belanja Tak Terduga (BTT).
Baca Juga: TNI Polri Akan Dilibatkan dalam Pengawasan Pemakaman Jenazah Covid-19 di TPU Cikadut
Calon penerima manfaat adalah mereka yang tidak masuk dalam daftar DTKS. Diperkirakan, dana yang dibutuhkan sebesar Rp30 miliar untuk 60 ribu warga non-DTKS.
Setidaknya ada 6 poin kriteria calon penerima bansos PPKM Darurat di Kota Bandung.
Kriteria pertama, calon penerima bansos PPKM Darurat di Kota Bandung berstatus sebagai pekerja informal.
Kriteria kedua, calon penerima bansos PPKM Darurat di Kota Bandung bukan penerima penghasilan bulanan.
Calon penerima bansos PPKM Darurat merupakan pekerja yang berpenghasilan harian.
Kriteria ketiga, calon penerima bansos PPKM Darurat di Kota Bandung merupkan kalangan lanjut usia (Lansia) yang berusia di atas 60 tahun.
Kriteria keempat, calon penerima bansos PPKM Darurat di Kota Bandung merupakan penyadang disabilitas.
Kriteria kelima, calon penerima bansos PPKM Darurat di Kota Bandung merupakan warga yang belum mendapatkan bantuan sosial dari Pemerintah Pusat berupa PKH, program Sembako/BPNT dan BST.
Kriteria keenam, calon penerima bansos PPKM Darurat di Kota Bandung merupakan warga yang terdampak atau terpapar Covid-19.***