Ahli Waris Jenazah Covid-19 Diminta Biaya Pemakaman Rp4 Juta di TPU Cikadut dengan Dalih Jenazah Non Muslim

- 11 Juli 2021, 06:37 WIB
Ilustrasi pungli
Ilustrasi pungli /PRFM

Sekretaris Daerah Kota Bandung sekaligus Ketua Harian Satgasus Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna mengatakan, pungutan liar yang dilakukan di TPU Cikadut untuk jenazah Covid-19 tidak dibenarkan. Menurut Ema, penggali liang lahat dan pemikul peti jenazah khusus Covid-19 di TPU Cikadut telah mendapatkan upah bulanan dari Pemkot.

"Sangat disayangkan, mereka sudah di (berikan) upah bulanan tapi bekerja tidak jujur dan memanfaatkan untuk pribadi, kelompok, tapi merugikan masyarakat," kata Ema saat dihubungi lewat layanan pesan singkat WhatsApp.

Ema mengatakan, pihaknya telah melaporkan aksi pungutan liar kepada keluarga jenazah pasien Covid-19 di TPU Cikadut kepada pihak kepolisian untuk segera diproses hukum.

Baca Juga: Benarkah Petugas Satpol PP Minta Kegiatan Tambal Ban Dilakukan Secara Online saat PPKM Darurat?

"Sudah diproses. Polsek setempat sudah melakukan pemanggilan. Sudah menugaskan Kepala Dinas Tata Ruang untuk secepatnya menyelesaikan sesuai aturan. Kalau oknum ini benar terbukti seperti pemberitaan ini harus diberhentikan karena bekerja diluar aturan dan merugikan masyarakat," tandasnya.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah