PRFMNEWS - Yayasan Pembina Masjid Salman ITB, Kota Bandung, memutuskan untuk menidakan sementara kegiatan ibadah salat berjamaah.
Seperti yang diumumkan via Instagram, Masjid Salman ITB meniadakan atau tutup sementara salat berjamaah mulai Senin 5 Juli 2021.
Menurut Yayasan Pembina Masjid Salman ITB, keputusan ini sekaligus mematuhi Surat Edara Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadat.
Lebih lanjut, peniadaan sementara kegiatan salat berjamaah di Masjid Salman ITB turut mempertimbangkan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19.
View this post on Instagram
Yayasan Pembina Masjid Salman ITB menyatakan peniadaan sementara kegiatan salat berjamaah akan dievaluasi secara berkala.