Begitu pun semua tempat wisata dan tempat hiburan ditutup. Kegiatan pertemuan atau Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition (MICE) di hotel juga dilarang.
Tempat ibadah penggunaan hanya 50 persen dengan kegiatan ibadah utama saja (untuk pengajian, majelis taklim, dan lain-lain untuk sementara ditiadakan, pelaksanaanya bisa diganti dengan virtual).
Baca Juga: Siap-siap! Sejumlah Ruas Jalan di Kota Bandung Kembali Ditutup Sejak Siang
Soal Pembelajaran Tatap Muka (PTM) mengingat tingginya kasus Covid-19, maka kembali ditunda hingga batas waktu yang belum ditentukan.
"Kunjungan kerja dari luar kota ke Kota Bandung untuk sementara ditolak. WFH 50 persen," ucapnya.
Baca Juga: Siaga Satu, Semua Tempat Wisata di Kota Bandung Ditutup
Oded mengungkapkan terkait keputusan dan kebijakan lainnya, aparat kewilayahan setempat, Satpol PP dan Forkopimda akan aktif dalam menginformasikan kepada seluruh masyarakat.
"Jangan kendor menjalankan protokol kesehatan, itu adalah benteng terbaik saat ini sebagai bukti menyayangi pribadi dan keluarga masing-masing," pinta Oded.***