BOR Nyaris 90 Persen! Ini Kebijakan Baru Penanganan Covid-19 di Kota Bandung

- 17 Juni 2021, 09:16 WIB
Wali Kota Bandung, Oded M Danial
Wali Kota Bandung, Oded M Danial /Humas Bandung.

PRFMNEWS - Wali Kota Bandung, Oded M Danial mengeluarkan kebijakan terbaru terkait penanganan Covid-19 di Kota Bandung.

Kebijakan ini dibuat menindaklanjuti kasus Covid-19 yang melonjak yang mengakibatkan Bed Occupancy Rate (BOR) di rumah sakit Kota Bandung mencapai 89,71 persen, jauh di atas rekomendasi WHO 70 persen.

"BOR 89,71 persen. Perlu perhatian khusus," kata Oded dalam postingan instagramnya @mangoded_md, Rabu 16 Juni 2021.

Baca Juga: Masih Pagi, Antrean Vaksinasi Massal di GBLA Mengular, Begini Kondisinya

Adapun kebijakan baru yang kini sudah berlaku di antaranya adalah restoran, cafe, dan sejenisnya dilarang melayani dine in (makan di tempat), tapi hanya boleh take away (tidak makan di tempat) atau delivery (pesan antar).

Jam operasional tempat-tempat publik pun seperti restoran, cafe, mall, toko modern, hingga PKL hanya boleh sampai pukul 19.00 WIB.

"Operasional Pasar tradisional hanya sampai dengan pukul 10.00 WIB⁣⁣⁣," sambungnya.

Baca Juga: Ketua MUI Kota Bandung Kyai Miftah Faridl Terkonfirmasi Positif Covid-19

Terkait acara pernikahan, Pemkot Bandung hanya mengizinkan kegiatan akad tanpa resepsi dengan maksimal kehadiran 50 orang, dengan 25 orang masing-masing dari keluarga pengantin.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x